Mengapa memilih ekonomi syariah lebih menguntungkan? Sebab, ekonomi
syariah menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemaslahatan bersama. Keadilan
merupakan pilar penting dalam ekonomi syariah. Sedangkan kemaslahatan (mashlahah)
adalah tujuan utama syariah (maqâshid al-syariah). Ekonomi syariah tidak
memperbolehkan harta dan kekayaan hanya dikuasai oleh segelintir orang saja. Untuk
mendistribusikan kekayaan agar merata, maka diskriminasi harus dihapuskan dan
pemberian kesempatan kerja yang sama kepada setiap orang. Sehingga, setiap
orang menerima hasil dan pendapatan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Hal
ini ditegaskan oleh Monzer Kahf (1979)[1]
bahwa perbedaan kekayaan yang dimiliki oleh setiap manusia karena potensi dan
usaha yang dilakukan adalah suatu wujud keadilan.
Sebagaimana
yang dipaparkan oleh Muhammad Baqir Ash-Shadr (1968)[2] dalam
salah satu karya masterpiece-nya Iqtishâdunâ, ekonomi syariah
mengakui perbedaan kekayaan sebagai konsekuensi dari perbedaan potensi
intelektual, spiritual, dan fisik yang dimiliki oleh setiap individu. Untuk
itu, uang yang tersedia harus berputar di semua lapisan masyarakat agar setiap
individu mampu hidup dalam satu standar hidup yang umum. Dengan demikian,
keseimbangan dan keadilan sosial dapat diperjuangkan dalam batas-batas
kemampuan dan kapasitas setiap individu. Untuk mewujudkan tujuan ini, ekonomi
syariah memberi penekanan terhadap pengentasan anggota masyarakat yang hidup di
bawah standar hidup atau di bawah garis kemiskinan.
Ekonomi syariah menginginkan keadilan sosial dan
mengintegrasikannya dalam sistem dan proses pendistribusian pendapatan,
sehingga semua individu mampu memiliki standar hidup yang merata dan harmonis.
Veithzal Rivai (2012)[3] menyatakan
bahwa bagian dari konsep redistribusi dalam ekonomi syariah adalah memberikan
keadilan bagi mereka yang sudah bekerja dan mereka yang telah bekerja tersebut
membayar zakat kepada kaum miskin. Pengertian kaum miskin adalah mereka yang
tidak bisa mendapatkan kehidupan yang layak atas hasil usaha mereka, karena
keterbatasan dan kecacatan.